Penerapan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 dan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 Dalam Pengelolaan Laba Perusahaan

Henri Erwanto, Kesi Widjajanti, Dyah Nirmala

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 dan Undang - Undang No. 36 tahun 2008, menganalisis perbandingan biaya pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 dengan Undang - Undang no. 36 tahun 2008, menganalisis implementasi peraturan - peraturan tersebut dan menganalisis saat yang tepat untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018 dan Undang - Undang No. 36 tahun 2008. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu teknik penelitian dengan cara menganalisa pelaporan perpajakan berdasarkan Undang - Undang No. 36 tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2018. Hasil penelitian dalam penerapan Undang - Undang No. 36 tahun 2008 tidak semua biaya dapat dikurangkan menjadi pengurang perhitungan Pajak Penghasilan, biaya pajak tersebut harus memenuhi unsur 3M (Mendapatkan, Memelihara, Menagih) penghasilan. Biaya pajak berdasarkan PP no. 23 tahun 2018 (0,5% dari omset) lebih murah dibandingkan dengan biaya pajak berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 (rata-rata 1,15% dari omset). Saat yang tepat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan berdasarkan PP No. 23 tahun 2008 adalah pada saat perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi.

Keywords

PP no. 23/2018, UU no. 36/2008, Pengelolaan Laba, Laba Perusahaan

References

Aditama, F., & Purwaningsih, A. (2014). PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP MANAJEMEN LABA PADA PERUSAHAAN NONMANUFAKTUR YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA. MODUS, 26(1). Retrieved from www.pajak.

Citra et al. (2016). The Effect of Current Deffered Tax Asset, Deffered Tax Expense and Tax Planning On Earnings Management. JOM Fekon (Vol. 3).

Jofita Meida Kadariyanty, Dwi Suhartini, T. T. (2012). ANALISIS FAKTOR - FAKTOR YANG MEMOTIVASI MANAJEMEN PERUSAHAAN MELAKUKAN TAX PLANNING, 4(1), 19–34.

Mardiasmo. (2011). Perpajakan. (Andi, Ed.) (Revisi 201). Yogyakarta: CV. Andi Offset.

ORTAX. (2010). PENGERTIAN PAJAK. Retrieved from https://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=12839

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 23 (2018).

Putra, B. A. (2017). Faculty of Economics Riau University ,. JOMFekom, 4(1), 843–857.

Republik Indonesia. Undang - Undang No. 36 (2008). Indonesia.

Salim, & Syahrum. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. (Haidir, Ed.), Rake Sarasin. Bandung: Citapustaka Media. Retrieved from https://scholar.google.com/citations?user=O-B3eJYAAAAJ&hl=en

Suandy, E. (2008). Perencanaan Pajak. (M. Teresa, Ed.) (4th ed.). Jakarta: Salemba Empat.